Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. Hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian. Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat rencana mencakup tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian erat kaitannya dengan informasi seputar peserta didik dan pembelajarannya. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.
Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu adalah tugas pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melakukan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan mampu menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran peserta didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan peserta didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian sebagai fungsi sumatif saat ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penilaian sebagai fungsi
formatif saat ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning).
Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan. Setidaknya ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta guru melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. Berdasarkan data covid19.go.id (per 3 Agustus 2020), saat ini terdapat sekitar 57% yang berada di dalam zona merah dan zona oranye. Sementara itu, sekitar 43% yang berada di dalam zona kuning dan zona hijau.
Guna memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, Kemendikbud telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan tersebut di antaranya adalah pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah Belajar serta kerja sama dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan provider telekomunikasi, kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan kapasitas guru melalui Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.
Dalam rangka meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi, Pemerintah menyiapkan dukungan kebijakan pelaksaan kurikulum di masa khusus, yakni satuan pendidikan dapat 1) tetap menggunakan kurikulum nasional; 2) menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud; dan 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD yang diharapkan membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.
Untuk menunjuang hal tersebut berikut admin bagikan aplikasi rapor untuk kondisi normal (Kurikulum Nasional) dan aplikasi rapor dalam kondisi khusus. Pada aplikasi rapor kondisi normal Kompetensi Dasar diambilkan dari Permendikbud Nomor 37 tahun 2018, sedangkan pada aplikasi rapor kondisi khusus Kompetensi Dasar (KD) diambilkan dari Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020. Kompetensi Dasar yang sudah ada pada aplikasi rapor kondisi khusus dapat diedit atau ditambahkan sesuai dengan Kompetensi Dasar yang diajarkan/dilaksanakan di sekolah masing-masing.
Adapun kelebihan dari aplikasi rapor ini adalah :
- Susuai dengan peraturan tentang penilaian yang berlaku
- Sudah disediakan Kompetensi Dasar (KD) terbaru
- Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) sudah disesuaikan dengan buku yang berlaku
- Lebih mudah digunakan karena sudah disediakan vidio tutorial penggunaan (ada pada aplikasi)
- Progress aplikasi dapat dipantau pada halaman utama
- Hasil akhir berupa ; Rekap nilai (legger), Rapor Tengah Semester, Rapor Akhir Semester, Grafik Capaian per siswa, Piagam Penghargaan, dan Buku Induk Siswa
Untuk mendapatkan contoh aplikasi rapor tersebut dapat didownload pada link di bawah ini atau menghubungi no hp/WA 085737426316
RAPOR KURIKULUM NASIONAL
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 1 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 2 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 3 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 4 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 5 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 6 (disini)
RAPOR KONDISI KHUSUS (KURIKULUM DARURAT)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 1 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 2 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 3 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 4 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 5 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 6 (disini)
Semoga bermanfaat. Terima kasih……..