Hal yang harus diperhatikan ketika menulis cerita

Sebagai orang yang memulai menulis, tidak salah jika memperhatikan beberapa hal penting dalam menulis. Terlebih lagi jika tulisan tersebut digunakan untuk mengikuti lomba. Umunya kriteria penilian lomba menulis meliputi kesesuaian tema, gagasan, gaya penulisan, dan kaidah kebahasaan.

Misal, jika seseorang ingin menulis pengalaman guru mengajar di masa pandemi maupun di sekolah, maka catatan berikut penting untuk dipahami.

Pertama, Gagasan. Keseluruhan gagasan tulisan berawal dari pengalaman sebagai seorang guru yang mengajar di masa pandemi; menyampaikan keluh kesah ruwetnya proses pembelajaran, gagap teknologi, hingga konflik dengan orang tua siswa. Namun, dari pengalaman itu, tidak banyak tulisan menghadirkan fokus yang jelas sehingga tulisan menjadi umum; garis besarnya saja dan kesan yang dihadirkan menjadi kurang bermakna (menyentuh).  Namun, ada tulisan dengan fokus yang baik, sama-sama menceritakan pengalaman mengajar di masa pandemi, tetapi berupaya menyajikan sisi-sisi yang unik, menarik, dan menggelitik, misalnya tentang tugas siswa yang dibuatkan orang tua, tentang kebingungan mengajar siswa berkebutuhan khusus, tentang guru yang datang ke rumah siswa, dan sebagainya.

Kedua, Gaya penulisan. Gaya penulisan sangat penting agar tulisan memiliki kesan bagi pembaca. Oleh karena itulah, panitia menetapkan bahwa jenis tulisannya adalah narasi dan deskripsi. Dalam olah tulisan narasi dan atau deksripsi, peserta dituntut menceritakan dan melukiskan kisah dan keadaannya saat mengajar di masa pandemi dengan baik (tentunya melalui tulisan). Hanya saja, sebagian besar peserta lebih memilih mengembangkan tulisannya melalui pola pengembangan paragraf argumentatif dan eksposisi. Pengalaman mengajar di masa pandemi dalam tulisan-tulisannya lebih banyak dijelaskan oleh penulis, bukan diceritakan atau digambarkan.

Ketiga, Kepaduan paragraf. Paragraf yang padu penting untuk menghadirkan pokok masalah. Dengan paragraf yang padu, ide yang disajikan menjadi utuh dan mudah dipahami. Oleh karena itu, paragraf yang panjang—bahkan lebih dari setengah halaman— sebaiknya dihindari. Proses editing terhadap paragraf yang demikian mutlak dilakukan, yaitu dengan menghilangkan, menjadikan, atau menempatkan kalimat tidak padu tersebut pada  paragraf baru.

Terakhir, Kaidah kebahasan. Tampaknya proses edting kebahasaan tidak lakukan dengan sempurna (tanpa swasunting) sebab hampir semua tulisan ada kesalahan kaidah kebahasaan, misalnya kekeliruan penggunaan kata depan, tanda koma, huruf kapital, huruf miring, hingga kalimat yang tidak utuh.

Demikian tadi beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menulis. Semoga bermanfaat!

APLIKASI RAPOR TAHUN AJARAN 2020/2021 RAPOR KURIKULUM NASIONAL DAN RAPOR KURIKULUM KONDISI KHUSUS (KURIKULUM DARURAT)

Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. Hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian. Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat rencana mencakup tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian erat kaitannya dengan informasi seputar peserta didik dan pembelajarannya. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.

Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu adalah tugas pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melakukan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan mampu menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran peserta didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan peserta didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian sebagai fungsi sumatif saat ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penilaian sebagai fungsi

formatif saat ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning).

Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan. Setidaknya ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta guru melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. Berdasarkan data covid19.go.id (per 3 Agustus 2020), saat ini terdapat sekitar 57% yang berada di dalam zona merah dan zona oranye. Sementara itu, sekitar 43% yang berada di dalam zona kuning dan zona hijau.

Guna memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, Kemendikbud telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan tersebut di antaranya adalah pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah Belajar serta kerja sama dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan provider telekomunikasi, kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan kapasitas guru melalui Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.

Dalam rangka meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi, Pemerintah menyiapkan dukungan kebijakan pelaksaan kurikulum di masa khusus, yakni satuan pendidikan dapat 1) tetap menggunakan kurikulum nasional; 2) menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud; dan 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD yang diharapkan membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

Untuk menunjuang hal tersebut berikut admin bagikan aplikasi rapor untuk kondisi normal (Kurikulum Nasional) dan aplikasi rapor dalam kondisi khusus. Pada aplikasi rapor kondisi normal Kompetensi Dasar diambilkan dari Permendikbud Nomor 37 tahun 2018, sedangkan pada aplikasi rapor kondisi khusus Kompetensi Dasar (KD) diambilkan dari Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020. Kompetensi Dasar yang sudah ada pada aplikasi rapor kondisi khusus dapat diedit atau ditambahkan sesuai dengan Kompetensi Dasar yang diajarkan/dilaksanakan di sekolah masing-masing.

Adapun kelebihan dari aplikasi rapor ini adalah :

  1. Susuai dengan peraturan tentang penilaian yang berlaku
  2. Sudah disediakan Kompetensi Dasar (KD) terbaru
  3. Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) sudah disesuaikan dengan buku yang berlaku
  4. Lebih mudah digunakan  karena sudah disediakan vidio tutorial penggunaan (ada pada aplikasi)
  5. Progress aplikasi dapat dipantau pada halaman utama
  6. Hasil akhir berupa ; Rekap nilai (legger), Rapor Tengah Semester, Rapor Akhir Semester, Grafik Capaian per siswa, Piagam Penghargaan, dan Buku Induk Siswa

Untuk mendapatkan contoh aplikasi rapor tersebut dapat didownload pada link di bawah ini atau menghubungi no hp/WA 085737426316

RAPOR KURIKULUM NASIONAL
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 1 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 2 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 3 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 4 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 5 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional Kelas 6 (disini)

RAPOR KONDISI KHUSUS (KURIKULUM DARURAT)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 1 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 2 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 3 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 4 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 5 (disini)
Aplikasi Rapor Kurikulum Darurat Kelas 6 (disini)

Semoga bermanfaat. Terima kasih……..

Membuat seminar PTK secara online

Kenaikan pangkat bagi guru (PNS) mengacu pada Permen-PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Walaupun sudah diatur dalam peraturan ini, tidak jarang di lapangan ditemukan bahwa guru yang kan naik pangkat belum mengetahui syarat yang harus dipenuhi. Seperti halnya tentang berapa pengembangan diri (PD) yang diperlukan minimal untuk naik pangkat dan golongan dari IIIa ke IIIb, kemudian berapa publikasi ilmiah (PI) yang dibutuhkan guru untuk naik pangkat dan golongan ke IIIc, serta ragam bentuk karya inovatif (KI) yang berhak memperoleh angka kredit.

Kemudian, muncul pertanyaan tentang apa saja jenis-jenis publikasi ilmiah yang dapat dilakukan guru? Padahal Permen-PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 adalah peraturan yang dijadikan landasan bagi guru yang ingin naik pangkat dan golongan. Dari kondisi inilah, admin akan berbagi informasi berkaitan dengan publikasi ilmiah khususnya penelitian tindakan kelas.

Penelitian tindakan kelas (PTK) yang dibuat guru tidak langsung dapat digunakan untuk penilaian angka kredit. PTK tersebut wajib dipublikasi dan diseminarkan. Syarat seminar setidaknya menghadirkan 15 orang guru dari 3 sekolah berbeda. Di masa pandemi ini, seminar PTK tidak selalu dilaksanakan dengan cara tatap muka, melainkan dilakukan secara online (daring). Hal-hal yang diperlukan guru dalam seminar PTK online yaitu:

Pertama, yakinkan dan pastikan bahwa PTK yang dibuat guru sudah siap untuk diseminarkan. Persiapan tersebut meliputi rangkuman atau ringkasan PTK, powerpoint (bahan tayang) serta lampiran-lampiran pendukung

Kedua, panitia penyenggara seminar sudah ada. Panitia meliputi ketua, sekretaris, anggota, notulis, undangan (guru dan pengawas). Administrasi seperti susunan panitia, catatan seminar (notulen) surat undangan, jadwal kegiatan ini dijadikan bukti atau lampiran pelaksanaan seminar.

Ketiga, pelantar kegiatan. Pelantar ini digunakan sebagai meeting room seminar. Berbagai pelatar pilihan yang dapat digunakan seperti zoom meeting, webex, google meet.

Keempat, fliyer kegiatan. Fliyer ini berisi informasi tentang pelaksanaan seminar online meliputi waktu kegiatan, pelantar (alamat room dan password), penyaji dan undangan.

Kelima, dokumentasi kegiatan. Dokumentasi digunakan sebagai bukti atau lampiran kegiatan seminar. Dokumentasi bisa berupa hasil tangkap layar (screenshoot) atau bukti rekaman pelaksanaan seminar online.

Untuk memperlancar keggiatan seminar PTK secara online, perlu disiapkan host dan moderator. Host bertugas untuk melakukan admite maupun remove peserta yang melanggar tata tertib kegiatan. Moderator bertugas untuk memandu jalannya seminar. Susunan kegiatan seminar meliputi: pembukaan; sambutan; penyajian hasil PTK; sesi Tanya jawab; arahan pengawas; dan penutup.

Demikian sajian informasi terkait seminar PTK secara online. Nah, admin juga menginformasikan ke Bapak/ibu guru tentang pelaksanaan seminar PTK secara online yang dilakukan 4 orang guru SD di Kecamatan Denpasar Utara. Cek grafis berikut ya…..

Pengumuman Pemenang Lomba Menulis dengan tema “Pengalaman Mengajar Guru di Masa Pandemi”

Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru dan kreativitas dalam bidang menulis, Yayasan ER Institute bermaksud mengadakan kegiatan “Workshop dan Lomba Menulis Pengalaman Mengajar di Masa Pandemi” bagi guru SD se-Bali. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan skema pelatihan dalam jaringan menggunakan zoom meeting dan googleclasroom.

Materi pelatihan yang diberikan meliputi 1) Pengertian dan Jenis Menulis Kreatif, 2) Teknik Menggali Ide dalam Menulis Kreatif, 3) Teknik Menulis Paragraf Pembuka dalam  Menulis Kreatif, 4) Kata, Kalimat, dan Paragraf dalam Menulis Kreatif, 5) Tahapan Penyuntingan dalam Menulis Kreatif, dan 6) Praktik Menulis Kreatif.

Narasumber utama dalam workshop ini adalah I Gede Aries Pidrawan, seorang pendidik yang memperoleh Anugerah Acarya Sastra Bagi Pendidik Tigkat Nasional Tahun 2017.

Setelah dilakukan workshop dari tanggal 22 Agustus hingga 25 Agustus 2020, workshop yang diikuti 229 guru SD di Bali sekaligus mengikuti lomba menulis berkaitan dengan pengalaman mengajar di masa pandemi. Naskah lomba dikumpulkan melalui link yang sudah disediakan panitia hingga 27 Agustus 2020. Berkaitan dengan itu, maka hari ini, Senin tanggal 31 Agustus 2020, panitia bersama dewan juri menetapkan pemenang lomba untuk juara 1, 2, 3 sebagai berikut.
(Pengumuman juara di sini)

Demikian rangkaian kegiatan, diucapkan selamat kepada para pemenang. Bagi rekan-rekan guru lainnya, tetaplah semangat untuk melahirkan karya-karya melalui tulisan.

Salam!