Peringatan Hari Lahir Pancasila

Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari Lahir Pancasila. Pada tahun 2021, hari Lahir Pancasila diperingati dengan kegiatan pemasangan spanduk dan pengibaran Bendera Merah Putih. Berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 019.1/3204/SJ, tanggal 28 Mei 2021, Hal Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni Tahun 2021.

Bentuk Peringatan

Di Kota Denpasar, bentuk peringatan diwujudkan dengan beberapa kegiatan sebagai berikut.

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih 1 (satu) tiang penuh pada hari Selasa, tanggal 1 Juni 2021 mulai pukul 06.00 wita
  2. Memasang spanduk dengan tema “PANCASILA DALAM TINDAKAN BERSATU UNTUK INDONESIA TANGGUNG” (file dapat diunduh disini)

Sejarah Hari Lahir Pancasila

Pada tanggal 1 Juni 1945, Presiden Ir. Soekarno melalui pidatonya mengungkapkan konsep awal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pidato tersebut disampaikan pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai

Lembaga BPUPKI dibentuk berawal dari kekalahan Jepang pada perang fasifik. Untuk mendapatkan perhatian, maka Jepang membentuk lembaga yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan yaitu Dokuritsu Junbi Cosakai atau dikenal dengan BPUPKI. BPUPKI melakukan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 dengan bahasan tema dasar negara di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila)

Sidang telah berlangsung sekitar lima hari, kemudian di tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengajukan gagasan terkait dasar negara yang dikenal dengan Pancasila. Ketika itu, beliau menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yaitu Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”. Kemudian, untuk menyempuranakan rumusan dibentuklah panitia sembilan. Hingga akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945 dilaksanakan sidang PPKI yang isinya mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.

Cara Mengefektifkan Peran Kepala Sekolah

Pengantar

Sekolah merupakan sebuah sistem yang terorganisasi terdiri dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, komite dan menjadi satuan warga sekolah. Sekolah dapat diibaratkan sebagai kapal yang perlu nahkoda. Nahkoda yang dimaksud adalah kepala sekolah.

Kepala sekolah adalah guru yang mendapatkan tugas tambahan untuk memanajemen sekolah yang dipimpinnya. Bagi kepala sekolah (baru), yang baru mendapat tugas tentu harus mempersiapkan diri. Tak jarang, saat ini, kepala sekolah yang sudah memimpin sekolah belum mendapat pelatihan sebagai calon kepala sekolah. Mereka ini sering dikenal dengan pelaksana tugas (Plt). Nah, apa yang harus dilakukan oleh pelaksana tugas kepala sekolah ketiga bertugas?

Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap keberlangsung sekolah. Keberlangsungan yang dimaksud meliputi administrasi, kinerja guru, keberlangsungan pembelajaran, penyedian sarana prasarana, dan berbagai kegiatan yang harus menjaga marwah sekolah itu.

Cara mengefektifkan peran kepala sekolah

Beberapa hal yang dapat dilakukan kepala sekolah antara lain:

  1. Melakukan pendekatan awal dengan situasi lingkungan sekolah
    Pendekatan yang dimaksud adalah bagi kepala sekolah baru di sekolah tersebut, dapat mencari informasi dan melakukan pemetaan kebutuhan. Lingkungan sekolah antara satu dengan yang lain tidak selalu homogen. Oleh karena itu, mendapatkan berbagai informasi sangat membantu kepala sekolah untuk melakukan pemetaan awal
  2. Adaptasi program sebelumnya
    Perencanaan program yang dilakukan harus berdasarkan analisis kebutuhan sekolah. Sebagai orang baru, pelajariilah program-program kepala sekolah sebelumnya. Lakukan identifikasi program yang baik dan perlu dilanjutkan. Sebagai orang baru, tidak harus menolak program yang sudah ada. Bahkan, jika program terdahulu sangat relevan untuk dilaksanakan, tentu sepatutnya dilanjutkan.
  3. Petakan Sumber Daya Manusia
    Tidak dimungkiri bahwa guru adalah sumber daya utama di sekolah. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sangat dipengaruhi oleh sumber daya guru. Sumber daya yang dimaksud tidak hanya dari segi lulusannya saja, melainkan membangun komitmen untuk bersama memajukan pendidikan di sekolah. Perkembangan teknologi di era ini tidak dapat dihindari. Kondisi guru yang ada di sekolah juga tidak sama. Ada guru yang belum mahir dan melek dalam perkembangan teknologi. Artinya, sumber daya guru harus dielaborasi dan dikolaborasi sehingga dapat saling melengkapi.
  4. Kenalkan fitur-fitur teknologi yang membantu pengarsipan administrasi
    Selama ini, masalah administrasi selalu menjadi kendala, terutama dalam pengarsipan. Administrasi yang paling kentara di guru adalah tersedianya RPP, silabus, dan raport. Administrasi yang umumnya dicetak, dapat pula dibuat dalam bentuk file (softcopy) dan disimpan melalui cloud. Sekarang banyak fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyimpanan arsip melalui cluod, yaitu: googledrive, onedrive. Kepala sekolah perlu membuatkan sistem pengarsipan dalam bentuk folder-folder yang dapat diedit bersama (kolaborator).
  5. Keputusan Bersama
    Sebagai pengambil keputusan, kepla sekolah memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu untuk kepentingan sekolah. Sudah sepatutnya apa yang menjadi keputusan telah melalui proses musyawarah sebagai keputusan bersama.

Penutup

Demikian tadi beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan peran kepala sekolah. sekali lagi, sebagai sebuah sistem, maka setiap orang wajib melaksanakan peran dan tanggungjawabnya masing-masing. Sistem yang saling berhubungan dan memengaruhi harus saling bersinergi. Tidak ada satupun sistem yang final, semua akan berjalan dinamik seiring dengan perubahan.

Informasi PPDB Kota Denpasar Tahun 2021

Pengantar

Tahun pelajaran 2020/2021 sebentar lagi usai dan segera berganti dengan tahun pelajaran 2021/2022. Setiap tahun pelajaran baru, maka dilaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) baik dri tingkat TK hingga sekolah menengah.

Penerimaan peserta didik baru di satuan pendidikan perlu diatur dalam peraturan tertentu. Peraturan yang ada erlu dijabarkan melalui petunjuk teknis (Juknis) agar memudahkan orang tua, guru, pihak terkait, calon siswa untuk melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan yang ingin dilamar.

Di Kota Denpasar, Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru telah dituangkan dalam KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA DENPASAR NOMOR 422/2207/DIKPORA/2021 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI TAHUN PELAJARAN 2021/2022.

Persyaratan

Persyaratan Umum Pendaftaran Taman Kanak-Kanak
Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A;
Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B;
Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2020;
Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat) serta Cucu; dan
Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua

Persyaratan Umum Pendaftaran Sekolah Dasar
Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2020;
Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat) dan Cucu;
Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;
Membuat Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolar Dasar sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan
Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII

Persyaratan Umum Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 sesuai data Kartu Keluarga; dan
Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII.

Informasi lebih lengkap terkait persyaratan, tata cara pendaftaran, penerimaan, zona sekolah dapat dibaca selengkapnya pada juknis berikut ya!
Juknis (download di sini)