PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2020

Tema

Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 adalah Indonesia Maju Berlandaskan Pancasila.
Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat:
Hari, tanggal : Kamis, 1 Oktober 2020
Pukul : 08.00 s.d. 08.30 WIB
Tempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 diatur sebagai berikut

PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT PUSAT
Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas:
Komandan upacara sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang;
Pasukan upacara sebanyak 20 orang, cadangan 8 orang;
Korps musik sebanyak 35 orang; serta
MC sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang.

Hadir pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020:
Inspektur Upacara : Presiden Republik Indonesia
Pembaca Teks Pancasila : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
Pembaca Naskah UUDNRI Tahun 1945 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
Pembaca dan Penandatangan IKRAR : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
Pembaca Doa : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Panglima TNI
Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 sebagai berikut
Acara Persiapan
06.00 Pengibaran Sang Merah Putih
07.28 Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
07.32 Pasukan Upacara siap di Tempat Masing Masing
07.36 Pasukan Upacara Pundak Kiri Senjata Siap Memasuki Lapangan  Upacara, Satsik “Pamfare”
07.37 Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
07.38 Para Danton Siapkan Pasukan, Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara Mengambil Alih Pimpinan, Pasukan Pasang Sangkur, Selanjutnya  Pasukan Diistirahatkan

Acara Pendahuluan
07.42 Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara (Virtual)
07.44 Ibu Hj. Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wury Estu Maruf Amin Tiba di Tempat Acara Video Conference
07.46 Presiden RI Tiba di Monumen Pancasila Sakti
07.56 Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara (Virtual)
07.58 Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat Upacara
07.59 Salam Kebangsaan,Penghormatan Dipimpin oleh Komandan Upacara, Satsik  Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya

Acara Pokok
08.00 Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
08.01 Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
08.02 Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
08.04 Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
08.05 Tanda Kebesaran Buka
08.06 Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
08.07 Tanda Kebesaran Tutup
08.08 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
08.11 Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
08.13 Pembacaan Doa oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia  dan Kebudayaan RI
08.16 Andhika Bhayangkari
08.17 Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
08.18 Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara

Acara Penutup
08.19 Salam Kebangsaan,Penghormatan Dipimpin oleh Komandan Upacara,  Satsik Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya
08.21 Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
08.22 Laporan Perwira Upacara
08.24 Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara (Virtual)
08.30 Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan

Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Di luar negeri, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT DAERAH
Di tingkat daerah, bagi daerah yang berada di zona hijau dan kuning, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Dan kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Sedangkan daerah yang berada di zona oranye dan merah mengikuti upacara melalui siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) atau siaran langsung di kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat Edaran Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2020 adalah sebagai berikut.

SURAT-EDARAN-MENDIKBUD-PENYELENGGARAAN-UPACARA-PERINGATAN-HARI-KESAKTIAN-PANCASILA-2020

Panduan penyelenggaran sebagai berikut.

LAMPIRAN-PEDOMAN-PENYELENGGARAAN


Berikut adalah IKRAR Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020

IKRAR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:

bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara;

bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta, 1 Oktober 2020
Atas Nama Bangsa Indonesia
Ketua DPR RI,
Dr. (H.C.) Hj. Puan Maharani

Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru

Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 1
Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 1 Indahnya Kebersamaan (download di sini)
Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 2 Berhemat Energi (download di sini)
Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 3 Peduli Makhluk Hidup (download di sini)
Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 4 Berbagai Pekerjaan (download di sini)
Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 5 Pahlawanku (download di sini)

Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 2
Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 6 Cita-citaku (download di sini)
Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 7 Indahnya Keberagaman di Negeriku (download di sini)
Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 8 Daerah Tempat Tinggalku (download di sini)
Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 9 Kayanya Negeriku (download di sini)

Baca juga
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 5 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 6 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru

Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 1
Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 1 Indahnya Kebersamaan (download di sini)
Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 2 Berhemat Energi (download di sini)
Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 3 Peduli Makhluk Hidup (download di sini)
Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 4 Berbagai Pekerjaan (download di sini)
Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 5 Pahlawanku (download di sini)

Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 2
Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 6 Cita-citaku (download di sini)
Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 7 Indahnya Keberagaman di Negeriku (download di sini)
Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 8 Daerah Tempat Tinggalku (download di sini)
Buku Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 9 Kayanya Negeriku (download di sini)

Buku Matematika Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru (download di sini)

Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru

Buku Guru Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 1
Buku Guru Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 1 Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk Hidup (download di sini)
Buku Guru Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 2 Menyayangi Tumbuhan dan Hewan (download di sini)
Buku Guru Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 3 Benda di Sekitarku (download di sini)
Buku Guru Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 4 Kewajiban dan Hakku (download di sini)

Buku Guru Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Semester 2
Buku Guru Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 5 Cuaca (download di sini)
Buku Guru Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 6 Energi dan Perubahannya (download di sini)
Buku Guru Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 7 Perkembangan Teknologi (download di sini)
Buku Guru Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 8 Praja Muda Karana (download di sini)

Baca juga
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 5 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 6 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru

Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 1
Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 1 Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk Hidup (download di sini)
Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 2 Menyayangi Tumbuhan dan Hewan (download di sini)
Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 3 Benda di Sekitarku (download di sini)
Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 4 Kewajiban dan Hakku (download di sini)

Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 2
Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 5 Cuaca (download di sini)
Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 6 Energi dan Perubahannya (download di sini)
Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 7 Perkembangan Teknologi (download di sini)
Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 8 Praja Muda Karana (download di sini)

Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru

Buku Guru Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 1
Buku Guru Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 1 Hidup Rukun (download di sini)
Buku Guru Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 2 Bermain di Lingkunganku (download di sini)
Buku Guru Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 3 Tugasku Sehari-hari (download di sini)
Buku Guru Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 4 Lingkunganku Bersih dan Sehat (download di sini)

Buku Guru Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 2
Buku Guru Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 5 Aku dan Sekolahku (download di sini)
Buku Guru Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 6 Air Bumi dan Matahari (download di sini)
Buku Guru Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 7 Merawat Hewan dan Tumbuhan (download di sini)
Buku Guru Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 8 Keselamatan di Rumah dan di Perjalanan (download di sini)

Baca juga
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 5 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 6 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru

Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 1
Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 1 Hidup Rukun (download di sini)
Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 2 Bermain di Lingkunganku (download di sini)
Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 3 Tugasku Sehari-hari (download di sini)
Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 4 Lingkunganku Bersih dan Sehat (download di sini)

Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Semester 2
Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 5 Aku dan Sekolahku (download di sini)
Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 6 Air Bumi dan Matahari (download di sini)
Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 7 Merawat Hewan dan Tumbuhan (download di sini)
Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru Tema 8 Keselamatan di Rumah dan di Perjalanan (download di sini)

Buku Guru dan Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Revisi Terbaru

Berikut ini disajikan daftar tema buku guru kurikulum 2013 untuk kelas 1 SD

Buku Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Semester 1
Buku Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 1 Diriku (download di sini)
Buku Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 2 Kegemaranku (download di sini)
Buku Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 3 Kegiatanku (download di sini)
Buku Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 4 Keluargaku (download di sini)

Buku Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Semester 2
Buku Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 5 Pengalamanku (download di sini)
Buku Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 6 Lingkungan Bersih Sehat dan Asri (download di sini)
Buku Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 7 Benda, Hewan dan Tanaman di Sekitarku (download di sini)
Buku Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 8 Peristiwa Alam (download di sini)

Baca juga
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 5 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru
Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 6 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru

Berikut ini disajikan daftar tema buku siswa kurikulum 2013 untuk kelas 1 SD

Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Semester 1
Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 1 Diriku (download di sini)
Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 2 Kegemaranku (download di sini)
Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 3 Kegiatanku (download di sini)
Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 4 Keluargaku (download di sini)

Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Semester 2
Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 5 Pengalamanku (download di sini)
Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 6 Lingkungan Bersih Sehat dan Asri (download di sini)
Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 7 Benda, Hewan dan Tanaman di Sekitarku (download di sini)
Buku Siswa Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru Tema 8 Peristiwa Alam (download di sini)

DAFTAR PERTANYAAN TENTANG KUOTA INTERNET SISWA

Rangkuman pertanyaan yang sering muncul terkait kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disajikan sebagai berikut.

  1. Apakah yang dimaksud dengan bantuan kouta data internet yang diberikan oleh Kemdikbud?
    Bantuan kuota data internet adalah bantuan yang diberikan Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota internet seluler dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19). Bantuan kuota data internet seluler tersebut terdiri atas:
    Kuota Umum: Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi
    Kuota Belajar: Kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
  2. Apa saja rincian bantuan kouta data internet yang diberikan oleh Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen?
    Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:
    Peserta Didik Jenjang PAUD: 20 GB / bulan; 5 GB Kuota Umum dan 15 GB Kuota Belajar
    Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 35 GB / bulan; 5 GB Kuota Umum dan 30 GB Kuota Belajar
    Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah:
    42 GB / bulan; 5 GB Kuota Umum dan 37 GB Kuota Belajar
    Dosen dan Mahasiswa: 50 GB / bulan; 5 GB Kuota Umum dan 45 GB Kuota Belajar
  3. Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini?
    Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada: peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah; pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah; mahasiswa; dan dosen.
  4. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan kuota data internet ini?
    Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
    Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan
    Menengah
    : Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan Memiliki nomor ponsel aktif.
    Mahasiswa: Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree; Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan Memiliki nomor ponsel aktif.
    Dosen: Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun
    ajaran 2020/2021; Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan Memiliki nomor ponsel aktif.
  5. Di mana saya bisa mendapatkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar?
    Daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar dapat dilihat melalui laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ dan akan diperbarui secara berkala.
  6. Kapan bantuan kuota data internet ini mulai dilakukan
    Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
    a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
    1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
    2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
    b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
    1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
    2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
    c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
    1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
    2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
  7. Berapa lamakah masa berlakunya untuk bantuan kuota data internet ini setiap bulannya?
    Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:
    bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan
    bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
  8. Apakah setiap siswa atau mahasiswa hanya mendapatkan bantuan sebanyak satu kali dalam satu bulan?
    Ya, setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
  9. Bagaimana jika peserta didik tidak memiliki nomor ponselnya sendiri?
    Program ini dapat disalurkan melalui nomor ponsel orangtua atau wali yang terdaftar, sehingga siswa tetap mendapatkan manfaat. Pastikan nomor ponsel orangtua atau wali terdaftar dalam program ini dengan menanyakan ke pihak sekolah.
  10. Apakah proses entri maupun verval dapat dilakukan meskipun sudah lewat batas waktu cut off, karena kendala teknis, seperti HP rusak, HP hilang, ganti HP, hingga ganti nomor, dan jaringan yang tidak mendukung?
    Proses entri dan verval tetap bisa dilanjutkan walau melewati batas cut off. Setiap bulan ada dua tahap untuk entri maupun verifikasi dan validasi datanya agar bagi yang belum masuk di tahap pertama dikarenakan kendala teknis, maka dapat diakomodir pada tahap kedua.
    Namun apabila pada kedua tahap tersebut tidak masuk ke dalam data yang diverikasi dan validasi, maka tidak akan mendapatkan kuota data internet pada bulan yang bersangkutan, tetapi masih dapat diberikan untuk kuota data internet untuk bulan berikutnya.
  11. Apa tahap selanjutnya jika sudah melewati batas akhir verifikasi dan validasi untuk data ponsel?
    Sesuai tahapan proses adalah verifikasi dan validasi (verval), dilengkapi dengan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kepala Sekolah, Rektor atau yang mewakili, dan unggah SPTJM tersebut melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
  12. Setelah nomor terverifikasi, apakah kuota otomatis terisi atau tetap harus mengaktifkan lagi?
    Nomor yang sudah terverifikasi dan masuk ke dalam daftar nomor dalam SPTJM yang ditandatangani Kepala Sekolah, selanjutnya akan dikomunikasikan dengan para provider penyedia jasa kuota data internet untuk diisikan paket kuota data ke dalam nomor tersebut.
  13. Jika data entri kuota belum 100%, apakah akan diperpanjang lagi atau ada strategi lain?
    Karena bantuan ini untuk semua siswa, guru, dosen, dan mahasiswa. Entri data dan verval akan tetap dilanjutkan. Jika dari hasil entri data dan verval ada yang belum terdata, maka akan diikutkan pada periode selanjutnya (28 September 2020), dengan sasaran untuk semua siswa, guru, dosen, dan mahasiswa.
  14. Bagaimana jika nomor siswa yang didaftarkan, ada nomor yang tidak aktif?
    Jika hasil dari pemadanan data dengan provider didapatkan ada nomor-nomor yang tidak aktif, hal ini mungkin terjadi karena banyak pengguna yang sering berganti nomer hanya untuk mencari alternatif paket-paket kuota data yang terjangkau oleh daya beli mereka.
    Sehingga dimungkinkan nomor yang masuk sudah habis masa tenggang atau tidak aktif. Untuk itu disarankan agar pengguna menggunakan nomor yang sudah dipastikan aktif pada saat didaftarkan nomor ponselnya.
  15. Bagaimana jaminan keamanan data pribadi peserta didik dan pendidik yang menerima program ini?
    Program ini telah menerapkan sistem perlindungan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  16. Apakah nomor pascabayar yang didaftarkan bisa mendapatkan program ini?
    Tidak hanya prabayar, program ini juga dapat diberikan untuk nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak sekolah.
  17. Apakah orangtua yang mendaftarkan 1 nomor ponsel yang sama untuk 3 anaknya yang bersekolah tetap mendapatkan bantuan kuota belajar untuk ketiga anaknya?
    Selama nomor ponsel orangtua didaftarkan untuk ketiga anaknya, maka bantuan bagi tiga anak ini akan disalurkan kepada nomor ponsel tersebut.
  18. Saya tidak diminta oleh sekolah untuk mendaftarkan nomor ponsel, tetapi saya mendapat bantuan ini. Mengapa?
    Itu berarti nomor ponsel tersebut telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai nomor kontak peserta didik pada sekolah tersebut.
  19. Bila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran, apa yang harus saya lakukan?
    Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program kuota belajar.
    Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program kuota belajar.
  20. Setelah melapor ke sekolah atau kampus, kapan saya mendapatkan bantuan kuota tersebut?
    Setelah proses verifikasi dan validasi nomor ponsel dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau pimpinan perguruan tinggi.
  21. Bagaimana mengetahui nomor ponsel saya telah terdaftar dan dinyatakan aktif?
    Silakan menghubungi operator sekolah atau operator kampus untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan atas nama peserta didik tersebut terdaftar dan aktif.
  22. Apakah bantuan kuota internet hanya untuk PTN dan PTS?
    Bantuan kuota internet diberikan kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  23. Apa saja provider yang bekerja sama dengan bantuan kuota internet?
    Telkomsel, Indosat, Tri, Axis, XL Axiata (XL dan Axis) dan Smartfren.
  24. Kapan bantuan kuota akan didapatkan oleh mahasiswa dan dosen?
    Bantuan kuota akan diberikan setelah perguruan tinggi menyelesaikan proses pengajuan. Perguruan tinggi dapat mulai melakukan proses pengajuan pada 15 September 2020.
  25. Apakah perguruan tinggi akan mendapatkan laporan mahasiswa/dosen mana saja yang sudah mendapatkan bantuan kuota internet?
    Perguruan tinggi dapat melihat rekap mahasiswa dan dosen yang nomornya berhasil dilakukan injeksi bantuan kuota pada laman kuotadikti.kemdikbud.go.id
  26. Apakah mahasiswa/dosen dapat melihat status nomor ponsel yang didaftarkan oleh kampus?
    Mahasiswa/dosen dapat melihat data nomor ponsel yang terdaftar pada laman pddikti.kemdikbud.go.id
  27. Bagaimana jika perguruan tinggi melakukan kesalahan pengisian nomor ponsel mahasiswa/dosen?
    Pengelola PDDikti perguruan tinggi dapat melihat daftar mahasiswa dan dosen dengan nomor ponsel yang tidak valid/belum terisi pada laman pddiktiadmin.kemdikbud.go.id.
    Perbaikan data mahasiswa dapat dilakukan melalui PDDikti Feeder. Perbaikan data dosen http://pddikti-admin.kemdikbud.go.iddapat dilakukan melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id di tab Kelengkapan Data Dosen pada halaman awal.
  28. Apakah nomor pascabayar mendapatkan bantuan kuota juga? Apa yang akan didapat? Dan apakah penambahan kuota internet atau potongan tagihan?
    Nomor pascabayar mendapat bantuan berupa penambahan kuota ke nomor tersebut.
  29. Mahasiswa/dosen menggunakan internet berlangganan (fixed line), apakah akan mendapatkan bantuan kuota juga?
    Nomor pascabayar mendapat bantuan berupa penambahan kuota ke nomor tersebut.
  30. Apakah nomor yang diinput ke PDDIKTI boleh nomor ponsel baru?
    Nomor ponsel yang didaftarkan bisa menggunakan nomor baru.
  31. Apakah mahasiswa/dosen dapat mengubah nomor ponsel?
    Setelah mendapat bantuan kuota, mahasiswa/dosen dapat mengubah nomor ponsel terdaftar untuk bantuan kuota pada bulan berikutnya.
  32. Bantuan yang saya terima bisa digunakan untuk apa saja?
    Bantuan kuota internet untuk mahasiswa/dosen sebesar 50 GB dengan pembagian kuota bebas dan kuota belajar (Detil pembagian akan segera difinalkan). Kuota belajar dapat digunakan untuk mengakses Sistem Manajemen Pembelajaran yang digunakan oleh perguruan tinggi, aplikasi kelas daring, video conference, dan situs pendidikan lainnya.
  33. Bagaimana bentuk pengawasannya jika ada pelanggaran yang terjadi terkait bantuan kuota data internet ini?
    Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud http://ult.kemdikbud.go.id atau posel: pengaduan@kemdikbud.go.id.

Demikian ulasan pertanyaan dan jawaban sesuai buku saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen. Semoga bermanfaat!

Download buku dengan klik pada gambar

BUKU SAKU PROGRAM KUOTA BELAJAR BAGI SISWA, GURU, DAN DOSEN

Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.

Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.

Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Buku saku ini (download di sini) disusun sebagai informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi yang bermanfaat.

Peluncuran Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi

Berdasarkan surat Nomor : 4030/B1/TU/2020 tertanggal 23 September 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan informasi pemberitahuan Peluncuran Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi. Informasi ini ditujukan kepada: 1) Kepala PPPPTK; 2) plt. Kepala LPPKSPS. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Direktur Jenderal, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Perlu diinformasikan kembali bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengembangkan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Guru dan Tenaga Kependidikan dalam menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh.

Mengawali program tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan meluncurkan Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi yang akan diselenggarakan secara virtual pada:
hari, tanggal : Jumat, 25 September 2020
pukul : 08.00 – 09.30 WIB
tempat : Virtual (Zoom Webinar)
webinar ID : 846 1525 5788
passcode : 123456

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk dapat menyampaikan informasi peluncuran ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan di lingkungan tempat Bapak/Ibu bertugas. Selain itu, kami mohon Bapak/Ibu juga mendorong semua guru dan tenaga kependidikan untuk dapat mengikuti program ini sampai tuntas.

Laman dapat diakses di gurubelajar.kemdikbud.go.id.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.

12509_1600870497

Pengumuman Pemenang Lomba Foto dan Artikel Kemdikbud Tahun 2020

Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar lomba foto dan artikel jurnalistik yang berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan. Lomba yang diikuti oleh peserta tingkat SMA/SMK/MA, guru, dosen, wartawan, dan masyarakat umum telah diumumkan pemenangnya.

Pengumuman pemenang lomba ini dilakukan secara virtual yaitu Malam Apresiasi Lomba Foto dan Artikel Jurnalistik 2020 dengan menggunakan fasilitas zoom.

Berikuti ini adalah pemenang lomba foto dan artikel jurnalistik Kemdikbudu 2020 yang bertema  “Merdeka Belajar, Gelora Budaya, Indonesia Bahagia”.

Kategori Lomba Foto

Kategori Lomba Jurnalistik

Lomba yang diadakan ini tentubertujuan memberi ruang untuk mengekspresikan diri melalui foro maupun tulisan artikel jurnalistik. Selamat kepada para pemenang. Semoga pendidikan Indonesia semakin maju, cerdas dan berkarakter. Salam merdeka belajar…..

Klarifikasi Mendikbud terkait Mapel Sejarah

Beberapa hari yang lalu, muncul isu yang berkembang di masyarakat terkait penghapusan mata pelajaran sejarah untuk tingkat sekolah menengah. Agar informasi yang tidak benar ini berkembang menjadi liar, Mendikbud Nadiem Makarim kemudian menyampaikan klasrifikasi melalui akun Instagram @kemdikbud.ri

Dalam klarifikasi tersebut, disampaikan bahwa tidak ada sama sekali kebijakan, regulasi, penghapusan maata pelajaran sejarah di kurikulum nasional. Isu ini muncul sebagai akibat dari keluarnya presentasi internal yang keluar ke masyarakat berkaitan dengan permutasi penyederhanaan kurikulum.

“Kami punya banyak (permutasi), puluhan versi berbeda yang sekarang tengah melalui FGD dan uji publik,” ungkap Mas Menteri.

Kegiatan ini menjadi bentuk pengkajian yang benar agar berbagi opsi yang ada dapat diperdebatkan secara terbuka. Tentu ini bertujuan agar dihasilkan opsi terbaik dari beragam opsi yang ada.

Terkait kurikulum, Mendikbud menyatakan bahwa tidak akan ada penyederhanaan kurikulum hingga tahun 2022. Justru, di tahun 2021 akan dilakukan prototyping di sekolah penggerak yang terpilih, dan bukan dalam skala nasional. Pernyataan ini semakin memperkuat tidak adanya penyderhaan kurikulum apalagi penghapusan mata pelajaran sejarah.

Dalam video berdurasi  ± 2,5 menit tersebut, Mas Menteri juga mengklarifikasi terkait komitmennya terhadap sejarah kebangsaan yang dipertanyakan. Ditegaskan bahwa ia justru ingin memajukan kembali pendidikan sejarah agar kembali relevan dan menarik bagi bangsa Indonesia. Mengingat Nadiem terlahir dari keluarga yang memiliki komitmen memperjuangkan kemerdekaan bangsa.

“Kakek saya adalah salah satu tokoh perjuangan dalam kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Ayah dan ibu saya aktivis nasional untuk membela hak asasi rakyat Indonesia dan berjuang melawan korupsi,” ujar Mendikbud

Bagi Mendikbud, sejarah adalah tulang punggung identitas nasional, sehingga tidak mungkin dihilangkan. Karena itu, misinya adalah ingin menjadikan sejarah menjadi suatu hal relevan dengan pengembangan media yang menarik agar bisa menginspirasi generasi muda. Sebab, identitas generasi baru yang nasionalis hanya akan bisa terbentuk dari kolektif memori yang membanggakan dan menginspirasi. Dari klarifikasi ini, semoga tidak ada lagi perdebatan dan pertentangan yang berkembang dimasyakat terkait penghapusan mata pelajaran sejarah. “Semoga klarifikasi ini menenangkan masyarkat”, ujarnya.