Tahun 2025, pengelolaan kinerja untuk Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas menggunakan platform Pengelolaan Kinerja yang dikeluarkan oleh Kemdikdasmen. Pengelolaan kinerja ini Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui: PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Pengembangan Kompetensi
Dalam pengelolaan kinerja, terdapat pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas. Bukti melakukan pengembangan kompetensi disajikan dalam bentuk laporan refleksi pengembangan kompetensi. Berikut ini adalah contoh laporan pengembangan komptensi. [unduh laporan refleksi pengembangan kompetensi]
Observasi Penilaian Kinerja
Praktik kinerja mengandung prinsip yang mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua guru. Tahapannya diawali dengan pertama, Guru dan Kepala Sekolah mendiskusikan dan menyepakati indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan. Kedua, Kepala Sekolah melakukan pemantauan kinerja Pegawai melalui diskusi persiapan dan observasi praktik. Ketiga, Kepala Sekolah melakukan pembinaan kinerja Pegawai melalui diskusi dan upaya tindak lanjut, serta refleksi. Keempat, Kepala Sekolah menimbang upaya peningkatan kinerja yang telah dilaksanakan Guru.
Terdapat 3 dimensi, dan 8 indikator observasi yang dapat disepakati oleh guru dan kepala sekolah. Untuk memudahkan kepala sekolah melakukan observasi kinerja, berikut disajikan contoh pengisian rubrik observasi penilaian kinerja.
[ Unduh Rubrik Seluruh Dimensi]
[ Unduh FORM OBSERVASI PRAKTIK KINERJA PENERAPAN DISIPLIN POSITIF]
[ FORM OBSERVASI PRAKTIK KINERJA METODE PEMBELAJARAN]
[ Unduh FORM OBSERVASI PRAKTIK KINERJA Aktivitas Interaktif]
[unduh FORM OBSERVASI PRAKTIK KINERJA KETERATURAN KELAS]
semoga bermanfaat