Beasiswa S2 Untuk Guru

Mengacu pada lampiran surat Direktur Beasiswa, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S 873/LPDP.4/2020 Tanggal 21 Oktober 2020, maka Kemdikbud menyampaikan informasi pembukaan Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik, dengan persyaratan, ketentuan dan jadwal pendaftaran.

A. Sasaran Program
Guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru yang dimaksud
adalah Guru pada Pendidikan Formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dan Guru pada
Pendidikan non Formal pada KB, TPA, SPS, Tutor Paket A, Tutor Paket B, Tutor Paket C,
Pamong Belajar, atau Tutor Pendidikan Keaksaraan.
B. Skema Program
Magister satu gelar (single degree) untuk Guru Tetap dengan durasi studi paling lama 24 (dua
puluh empat).

C. Kebijakan Beasiswa Pendidik 2020 LPDP – Kemendikbud

  1. Hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri.
  2. Sudah memiliki LoA Unconditional dan sedang menempuh studi pada semester ganjil
    tahun akademik 2020/2021 (semester 1) dan tidak sedang berstatus tugas belajar.
    D. Persyaratan Umum
  3. Warga Negara Indonesia.
  4. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa
    magister dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
    Perguruan Tinggi (BAN-PT),
    b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
    c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar
    Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi
  5. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:
    a. Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
    b. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja.
  6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas
    sebagai berikut:
    a. Kelas Eksekutif;
    b. Kelas Khusus;
    c. Kelas Karyawan;
    d. Kelas Jarak Jauh;
    e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
    g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya
    yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
  7. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
  8. Menulis personal statement.
  9. Menulis komitmen kontribusi ke Instansi asal pasca studi.
  10. Menulis rencana studi untuk magister.

Cek beasiswa LPDP di sini

E. Persyaratan Khusus

  1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.
  2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.
  3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).
  4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun.
  5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5,0;
    b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  7. Pendaftar BPI Pendidik 2020 yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.
  8. Pendaftar BPI Pendidik 2020 dimaksud harus sudah menempuh studi pada semester 1 (semester ganjil tahun akademik 2020/2021) sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan dalam daftar program Beasiswa Pendidik 2020 dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

F. Pendaftaran dan Seleksi

  1. Pendaftar yang memenuhi kriteria mendaftar secara online pada situs pendaftaran Beasiswa LPDP : https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pendaftar melakukan submit di aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
  4. Proses Seleksi Beasiswa Pendidik 2020 sebagai berikut:
    a. Seleksi Administrasi
     Seleksi administrasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan pendaftaran beasiswa.
     LPDP melakukan verifikasi keaslian sertifikat bahasa yang memenuhi persyaratan.
     Hasil seleksi administrasi dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi tahapan selanjutnya.
    b. Seleksi Substansi
     Seleksi Substansi dilakukan oleh Penyeleksi Beasiswa yang ditugaskan LPDP.

Adapun persyaratan lengkap dapat diunduh di sini

5242-Surat-ke-Disdik-ttg-LPDP_s

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *