APRESIASI BAGI GURU DAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2020

Pendidikan merupakan upaya sadar seluruh pihak untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan keunikannya sehingga mereka mampu beradaptasi dengan zaman yang semakin berkembang.

Guru sebagai ujung tombak dalam proses pendidikan, termasuk pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), diharapkan memberikan layanan pendidikan secara profesional sehingga menghasilkan generasi yang literat, kompeten, dan berkarakter.

Oleh karena itu, pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan yang berkelanjutan, baik secara mandiri maupun kolektif, menjadi sebuah keniscayaan. Pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan memungkinkan para guru dan kepala sekolah senantiasa kreatif, inovatif, dan inspiratif yang disertai dengan dedikasi tinggi.

Dengan demikian, pemberian apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah yang kreatif, inovatif, inspiratif, dan berdedikasi tinggi terhadap profesi kependidikan merupakan hal yang sangat positif, konstruktif, dan motivatif.

Apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi merupakan kegiatan pemberian penghargaan terhadap mereka yang dengan sadar dan tulus mengembangkan kompetensi dirinya secara profesional, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara konsisten, dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam bidang pendidikan, secara sungguh-sungguh.

Melalui pemberian apresiasi terhadap guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi ini diharapkan tumbuh dan berkembang berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah sehingga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi guru dan kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa.

Selanjutnya, diharapkan semakin banyak lagi guru dan kepala sekolah yang melakukan beragam aktivitas positif yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Sasaran kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ mencakup seluruh guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, baik yang bertugas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sekolah Indonesia di luar negeri (SILN), yang meliputi:

  1. Guru kelas;
  2. Guru mata pelajaran;
  3. Guru Bimbingan Konseling;
  4. Kepala sekolah.

Ruang lingkup kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ meliputi penghargaan untuk guru dan kepala sekolah pendidikan dasar atas: kinerja atau karya dalam mengembangkan profesi kependidikannya; peran aktifnya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan; dan kinerja atau karya dalam mengembangkan sekolah yang dipimpinnya secara luar biasa, profesional, dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru atau kepala sekolah.

Kinerja dan karya guru serta kepala sekolah pendidikan dasar tersebut telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan pendidikan baik dalam pembelajaran maupun kemasyarakatan di masa pandemik Covid-19.

Selanjutnya, kinerja atau karya tersebut mengerucut pada sifat inovatif dan inspiratif. Berdasarkan kedua sifat tersebut, maka apresiasi Guru dan Kepala Sekolah dikelompokkan menjadi kategori Guru Inovatif, Guru Inspiratif, Kepala Sekolah Inovatif, dan Kepala Sekolah Inspiratif.

  1. Guru Inovatif
    Guru inovatif adalah guru yang memiliki wawasan inovasi, menghasilkan karya inovasi, dan konsisten melakukan inovasi untuk kepentingan pendidikan, khususnya pembelajaran. Aktivitas guru yang dapat memperoleh apresiasi sesuai pedoman ini adalah guru yang menggeluti berbagai kegiatan dalam bidang berikut ini.
    a. Digital
    Guru yang memiliki kompetensi dan menggeluti bidang digital (teknologi, informasi, dan komunikasi) serta mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan, khususnya pembelajaran.
    b. Literasi
    Guru yang memiliki kompetensi dan menggeluti bidang literasi serta menumbuhkan atmosfir literasi di lingkungan sekolah, khususnya kelas.
    c. Kegiatan Ilmiah
    Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah.
    d. Seni dan Budaya
    Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan seni dan budaya.
    e. Olahraga
    Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan olahraga.
    f. Kewirausahaan
    Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kewirausahaan.
  1. Guru Inspiratif
    Guru inspiratif adalah guru yang konsisten melakukan pengembangan diri dalam melaksanakan tugas profesinya, memberdayakan warga sekolah dan lingkungan sekitar, serta senantiasa berbagi praktik baik. Guru tersebut menggeluti berbagai kegiatan atau bidang tertentu sehingga menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan hal serupa dalam bidang berikut ini.
    a. Lingkungan
    Guru yang memiliki wawasan dalam bidang lingkungan dan mengimplementasikannya dalam pengembangan kegiatan pendidikan, khususnya pembelajaran.
    b. Kesehatan
    Guru yang memiliki wawasan dalam bidang kesehatan dan mengimplementasikannya dalam pengembangan kegiatan pendidikan, khususnya pembelajaran.
    c. Sosial Kemasyarakatan
    Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.
    d. Tanggap Bencana
    Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan mitigasi bencana.
    e. Organisasi atau Komunitas
    Guru yang berhasil mengelola kegiatan dan berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi kependidikan atau komunitas guru.
  1. Kepala Sekolah Inovatif
    Kepala sekolah inovatif adalah kepala sekolah yang memiliki wawasan inovasi, menghasilkan karya inovasi, dan konsisten melakukan inovasi untuk kepentingan pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah. Kepala sekolah tersebut menggeluti berbagai kegiatan dalam bidang berikut ini.
    a. Digital
    Kepala sekolah yang memiliki wawasan, kompetensi, dan menggeluti bidang digital serta berhasil memberdayakan sumber daya sekolah dalam bidang digital (teknologi, informasi, dan komunikasi).
    b. Literasi
    Kepala sekolah yang memiliki wawasan, kompetensi, dan menggeluti bidang literasi serta berhasil memberdayakan warga sekola dan menumbuhkan atmosfir literasi di lingkungan sekolah.
    c. Kegiatan Ilmiah
    Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah.
    d. Seni dan Budaya
    Kepala sekolah yang berhasil menggerakan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan seni dan budaya.
    e. Olahraga
    Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan olahraga.
    f. Kewirausahaan
    Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kewirausahaan.
  1. Kepala Sekolah Inspiratif
    Kepala sekolah inspiratif adalah kepala sekolah yang konsisten melakukan pengembangan diri dalam melaksanakan tugas profesinya, memberdayakan warga sekolah dan lingkungan sekitar, serta senantiasa berbagi pengalaman. Kepala sekolah tersebut menggeluti berbagai kegiatan atau bidang tertentu sehingga menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan hal serupa dalam bidang berikut ini.
    a. Lingkungan
    Kepala sekolah yang memiliki wawasan dalam bidang lingkungan dan mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah.
    b. Kesehatan
    Kepala sekolah yang memiliki wawasan dalam bidang kesehatan dan mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah.
    c. Tanggap Bencana
    Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan mitigasi bencana.
    d. Sosial Kemasyarakatan
    Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.
    e. Organisasi atau Komunitas
    Kepala sekolah yang berhasil mengelola kegiatan dan berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi kependidikan atau komunitas kepala sekolah.

Klik tautan berikut untuk pendaftaran: http:bit.ly/apresiasigtkdikdas_2020

Persyaratan Peserta Kegiatan

  1. Persyaratan Umum
    Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
    a. Warga Negara Indonesia (WNI).
    b. Mengajar di wilayah Indonesia atau di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
    c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    d. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun.
    e. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV).
    f. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.
  1. Persyaratan Khusus
    Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.
    a. Konsisten dalam pengembangan profesi, melaksanakan tugas pokok dan fungsi profesinya, serta berperan aktif dalam kegiatan kependidikan atau sosial kemasyarakatan yang dituangkan dalam Deskripsi Diri.
    b. Memiliki rekam jejak kegiatan atau karya dalam pengembangan profesi yang menginspirasi guru atau kepala sekolah lain yang dituangkan dalam Portofolio.
    c. Direkomendasikan oleh kepala sekolah, tokoh masyarakat, organisasi profesi, atau komunitas guru/kepala sekolah yang relevan dengan kategori apresiasi yang diikuti, ditunjukkan dengan Surat Rekomendasi (Lampiran 5).
    d. Tidak sedang mengikuti kegiatan serupa, baik di tingkat nasional maupun internasional, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
    e. Tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibiayai Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
    f. Tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu lainnya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

Untuk lebih jelasnya, berikut Pedoman ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, tim penilai/juri, dan pihak lain yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara efektif, konstruktif, dan produktif.
Download disini

REV-Pedoman-Apresiasi-Guru-dan-KS-Dikdas-2020-Draft-5-FINAL-KRISTAL_Edit-Suhendra


Terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat, mendukung, dan berkontribusi terhadap penyelenggaraan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ ini. Semoga menjadi kebaikan bagi semua, khususnya untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan, dan tergantikan dengan imbalan setimpal dari-Nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *