Cara Menyusun Sasaran Kerja Pegawai Guru

Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) menjadi sebuah keharusan bagi pegawai (PNS) untuk mengetahui sasaran kinerja yang dicapai. Khususnya guru, kegiatan menyusun SKP ini tak jarang merupakan hal yang sulit. Bagaimana tidak? Belakangan ini, banyak ditemui, guru harus bolak-balik hanya untuk memperbaiki SKP.

Entah siapa yang benar atau siapa yang salah, namun kejadian ini cukup menyita waktu. Baik yang memeriksa, maupun yang membuat SKP. Topik yang menjadi permasalahan seperti kenapa harus 12 bulan, lalu unsur kepemimpinan apakah perlu dinilai, dan lain sebagainya.

Banyaknya pengulangan karena revisi (coretan) mengisyaratkan bahwa SKP ini merupakan “sesuatu” yang susah dibuat. Sudah saatnya, baik pihak guru maupun pihak terkait per-SKP-an memahami secara tepat bagaimana membuat dan melakukan penilaian prestasi kerja bagi guru.

Apa itu penilaian prestasi kerja?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian prestasi kerja didefinisikan sebagai suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Proses penilaian ini dilakukan dengan tolok ukur yang obyektif terhadap tingkat capaian sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai oleh atasannya (pejabat penilai).

Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.

Dengan demikian, penilaian prestasi kerja meliputi penilaian terhadap dua aspek yaitu SKP dan perilaku kerja. Oleh karena itu, ketercapaian SKP dan perilaku kerja mempengaruhi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan.

Sebagai proses evaluasi terhadap kinerja dan perilaku kerja, penilaian prestasi kerja dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan profesi yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier. Secara administratif, sekolah dapat menjadikan penilaian prestasi kerja sebagai acuan atau standar dalam membuat keputusan pemberian tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah kepada guru.

Hasil penilaian prestasi kerja juga dapat digunakan sebagai dasar dalam membuat perencanaan kegiatan yang bermanfaat untuk pengembangan karier, penetapan indeks pemberian tunjangan selain gaji, promosi jabatan dan lain lain terkait dengan pembinaan profesinya.

Bagi sekolah, hasil penilaian prestasi kerja sangat penting dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, antara lain untuk mengidentifikasi kebutuhan program pengembangan keprofesian berkelanjutan, promosi, dan berbagai aspek lain dari keseluruhan proses manajemen sumber daya manusia secara efektif dan efisien.

Oleh karena itu, hasil penilaian prestasi kerja dapat menunjukkan apakah guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan sudah memenuhi target atau sasaran yang telah direncanakan baik secara kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya serta menunjukkan perilaku kerja dalam pelaksanaan tugasnya.

Unsur Penilaian Kerja Pegawai

Lingkup penilaian prestasi kerja mencakup dua unsur, yaitu: Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja.
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen).
Penilaian terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap seluruh tugas jabatan dan target yang harus dicapai selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.


Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat fungsional tertentu, adalah angka kredit yang harus dicapai untuk tahun yang berjalan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.

Mengingat kenaikan jabatan/pangkat didasarkan pada perolehan angka kredit, maka harus ditetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun di dalam SKP-nya. Penentuan angka kredit tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


b. Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Penilaian perilaku kerja yaitu penilaian terhadap perilaku kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama. Unsur perilaku kerja yang dinilai harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya. Sehingga nilai prestasi kerja mencakup dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen)

Contoh Penyusunan SKP

“Sajian contoh ini termuat pada PEDOMAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014″

Achmad Peristiwa S.Pd. dengan NIP.198012252007011019, guru Matematika pada SMAN 1 di Kota Bunga. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2007 dan saat ini pangkat yang bersangkutan adalah Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b dengan jabatan Guru Pertama.


Untuk kenaikan pangkatnya ke golongan ruang III/c, Achmad Peristiwa, S.Pd harus mengumpulkan 50 angka kredit selama selama 4 tahun atau 12,5 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 11,25 AK untuk unsur utama dan maksimum 1,25 AK untuk unsur penunjang.

AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah sekurang-kurangnya 3 pada kegiatan pengembangan diri dan sekurang-kurangnya 4 untuk kegiatan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif yang dikumpulkan dalam 4 tahun. Pengembangan diri tahunannya adalah sekurang-kurangnya 0,75 AK dan Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif tahunannya adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) AK.


Pada Januari 2014, target AK yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran diasumsikan nilai PK Guru mendapat sebutan “BAIK”. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Kegiatan Tugas Jabatan:
a. Unsur Utama (minimum angka kredit untuk 1 tahun = 11,25)
Minimum AK unsur utama = AK Kumulatif – AK Penunjang = 12,5 AK – 1,25 = 11,25 AK
1) Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian sebagai guru kelas;
AK pembelajaran = AK Kumulatif – AK Pengembangan Diri – AK Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif = 11,25 – 0,75 – 1 = 9,5 AK
2) Menjadi wali kelas: AK = 5% x 9,5 = 0,48 AK
3) Melaksanakan kegiatan PKB guru yang meliputi:
a) mengikuti diklat kurikulum selama 60 jam = 1 AK;
b) mengikuti kegiatan kolektif guru dengan 4 paket kegiatan terkait dengan peningkatan kemampuan dalam penyusunan perangkat pembelajaran: AK = 4 paket x 0,15 = 0,6;
c) membuat 1 karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/kota dengan tema “penerapan project based learning dalam memahami konsep menentukan peluang di kelas XI” = 1 AK;
d) menciptakan 1 alat peraga dengan kategori kompleks untuk materi pembelajaran matematika dengan tema “fungsi trigonometri” = 2 AK.

b. Unsur Penunjang (maksimum 1,25 AK)
Maksimum angka kredit = 10% x AK unsur utama = 1,25 AK
1) menjadi tutor/pelatih/instruktur dalam Kurikulum 2013 selama 10 JP (2 JP = 0,04 AK) Angka Kredit = (10 JP/2) x 0,04 AK = 0,2 AK;
2) menjadi pengawas ujian sekolah = 0,08 AK.

Penilaian Perilaku Kerja Guru


Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang dinilai. Penilaian perilaku kerja dapat mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing.

Penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama. Penilaian aspek kepemimpinan hanya diperuntukkan bagi kepala sekolah, akan tetapi mengingat kepala sekolah sudah dinilai unsur kepemimpinannya dalam penilaian kinerja kepala sekolah, maka dalam penilaian perilaku kerja kepala sekolah, unsur kepemimpinan tidak perlu dinilai.
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutannya, yaitu:
(1) 91 – 100 = Sangat Baik
(2) 76 – 90 = Baik
(3) 6I – 75 = Cukup
(4) 51 – 60 = Kurang; dan
(5) 50 ke bawah = Buruk.
Di dalam penilaian perilaku kerja, menggunakan kriteria-kriteria penilaian unsur perilaku kerja sebagaimana dituangkan dalam PerKa BKN Nomor 1 tahun 2013.

Selengkapnya, Pedoman SKP download di sini

Sumber:
PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *